Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Margamulya Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung | Kantor Desa Margamulya membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 15:00 WIB Kecuali hari libur tutup | | BANGKIT, EDUKATIF, DINAMIS, AGAMIS DAN SEJAHTERA (BEDAS) SOTK

Artikel

KARANG TARUNA DESA

10 Desember 2022 11:00:57  KIKI HANDIKA  349 Kali Dibaca 

Pengertian, Tujuan, Tugas Pokok & Fungsi Karang Taruna

Tujuan Karang Taruna adalah :
1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.
Tugas Pokok Karang Taruna adalah:Secara bersama sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.


Fungsi Karang Taruna adalah :1.  Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
2.  Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
10. Penyelenggara Usaha usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.
Kriteria PengurusSecara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.  Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2.  Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
3.  Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
4.  Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
5.  Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
6.  Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
7.  Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
8.  Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.Pengurus Desa/Kelurahan

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang kurangnya terdiri dari:

1.    Ketua;
2.    Wakil Ketua;
3.    Sekretrais;
4.    Wakil Sekretaris;
5.    Bendahara;
6.    Wakil Bendahara;
7.    Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
8.    Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
9.    Seksi Kelompok Usaha Bersama;
10.    Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
11.    Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
12.    Seksi Lingkungan Hidup;
13.    Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Media Sosial

 Aparatur Desa

 POTENSI DESA KOPI MALABAR

 Statistik

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:323
    Kemarin:738
    Total Pengunjung:642.367
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.100.178
    Browser:Mozilla 5.0

 Peta Wilayah Desa

 Komentar

 Jam Kerja

  • Hari Mulai Selesai
    Jumat 06:00:00 14:30:00
    Kamis 06:00:00 14:30:00
    Minggu Libur
    Rabu 06:00:00 14:30:00
    Sabtu Libur
    Selasa 06:00:00 14:30:00
    Senin 06:00:00 14:30:00

 Penolakan Anti Hoakx

 Arsip Artikel

12 Desember 2018 | 3.071 Kali
kunjungan Bupati Bandung
30 September 2019 | 3.051 Kali
TURNAMEN SEPAK BOLA ANTAR RW
08 Februari 2020 | 2.471 Kali
Persiapan Lomba BBGRM
19 September 2023 | 1.259 Kali
DEKLARASI STOP KEKERASAN TERHADAP ANAK
02 Januari 2020 | 1.240 Kali
RAKOR
03 Maret 2019 | 1.206 Kali
Rapat Koordinasi
04 Agustus 2023 | 1.110 Kali
Menyikat Gigi Bersama SDN 03 Pangalengan
08 Agustus 2019 | 0 Kali
Kunjungan
15 Agustus 2019 | 657 Kali
Apa sih pentingnya Kartu Keluarga?
30 Januari 2020 | 615 Kali
SOSIALISASI LOMBA DESA
29 September 2021 | 621 Kali
Vaksinasi Covid-19 Tahap I
02 April 2020 | 621 Kali
Penyemprotan Cairan Desinpektan
09 September 2019 | 640 Kali
Pembentukan Panitia
03 November 2021 | 626 Kali
VAKSINASI DOSIS II