Pencatatan sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam Register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana. Akta Pencatatan sipil adalah akta otentik yang merupakan alat bukti yang sah bagi diri seseorang yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil yang memuat peristiwa-peristiwa penting kehidupan seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Kegunaan Akta Pencatatan Sipil:
- Sebagai alat bukti yang sah untuk menentukan status/kedudukan hukum seseorang.
- Adanya kepastian hukum mengenai terjadinya kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan lain-lain.
- Dari segi praktisnya dapat digunakan sebagai persyaratan formal dalam kepentingan ertentu
Manfaat Akta Pencatatan Sipil:
- Mendaftarkan/melanjutkan sekolah
- Mengurus pembuatan passport
- Melamar pekerjaan, TNI dan POLRI
- Mengurus tunjangan keluarga
- Pernikahan
- Klaim asuransi
- Mennetukan ahli waris