Kartu Keluarga (KK) adalah kartu yang memuat Data Kepala Keluarga dan semua Anggota Kepala Keluarga. Setiap Keluarga WAJIB memiiki KK (Kartu Keluarga). KK terdiri dari Kartu Keluarga WNI dan Kartu Keluarga WNA. Kartu Keluarga berlaku selama tidak ada mutasi data dari Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga.
Persyaratan Untuk mengurus Kartu Keluarga
- Surat pengantar dari RT/RW yang mengayatakan bahwa penduudk yang bersangkutan bertempat tinggal tetap dalam wilayah Kabupaten Bandung, tapi belum memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependuudkan dan Pencattan Sipil
- Kartu Keluarga lama bagi penduduk yang telah mempunyai Kartu Keluarga tetapi ada perubahan Data Kepala Keluarga dan Anggota Keluaga
- Akta perkawinan/Akta Nikah/Akta Perceraian
- Akta kelahiran/Akta Kematian
- Surat Keterangan Ganti Nama (bagi yang telah ganti)
Bagi Warga Negara Asing (WNA), harus melampirkan:
- KITAP/SSK A/B dari Kantor Imigrasi
- Surat bukti Pelaporan Orang Asing (SBPOA)
- Buku Pengawasan Orang Asing (BPOA) dan Kantor Imigrasi
- Surat keterangan Lapor Dini (SKLD) dari Kepolisian